MONEY LAUNDERING DAN KEJAHATAN PERBANKAN

Money Laundering pada prinsipnya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang melegitimasi uang yang diperoleh dari suatu tindak kejahatan menjadi uang halal. Pada mulanya yang dimaksud dengan uang hasil tindak kejahatan hanyalah uang yang berasal dari perdagangan obat bius yang dikenal dengan drug money. Selanjutnya pengertian tersebut semakin berkembang meliputi seluruh uang yang diperoleh dari suatu tindak kejahatan seperti uang hasil korupsi, kiolusi dan uang hasil penggelapan pajak.

Menurut Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 mendefiniskan Money Laundering adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang sah.

Dengan demikian apa yang dimaksud dengan money laundering, adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau oganisasi terhadap uang haram yang berasal dari tindak pidana dengan maksud untukmenyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penidakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang yang halal.

Mekanisme yang biasanya dipergunakan dalam melakukan Money Laundering terdiri dari :

  1. Melaksanakan pembelian surat-surat berharga atau barang modal tertentu yang dapat diperdagangkian, termasuk kegiatan lainnya dalam bidang real estate, dengan mengunakan uang yang berasal dari suatu tindak kejahatan.
  2. Menyimpan uang hasil tindak kejahatan di dalam bank dalam bentuk deposito.
  3. Memberikan legitimasi uang hasil kejahatan yang tersimpan di bank berupa deposito dalam bentuk pinjaman kredit kepada masyarakat.
  4. Melakukan berbagai aktifitas transaksi finansial yang panjang dan berlapis-lapis dengan tujuan agar tidak mudah dilacak oleh pihak yang berwenang.

Kejahatan Perbankan adalah terkait dengan perbuatan para pengelola perbankan atau melibatlkan pihak diluar lembaga perbankan. Kejahatan perbankan tidak dapat dilepaskan dari adanya masalah di dalam bank itu sendiri. Masalah pada bank pada umumnya berawal dari adanya ketidaktaatan paradewan komisaris, direksi, dan pegawai bank terhadap ketentuan perbankan yang berlaku, serta adanya ketidakhati-hatian dalam menjalankan operasi perbankan. Ketaatan terhadap aturan perbankan dan kehati-hatian dalam menjalankan operasional perbankan pada kondisi tertentu akan menentukan tingkat kesehatan bank secara keseluruhan.

Pages: 1 2 3 4