Manajemen Kredit

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Pada pengertian kredit terserbut terkandung unsur-unsur kredit yaitu:

  1. Waktu, yang berarti bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
  2. Kepercayaan, yang menjadi landasan pembrian kredit oleh pihak kreditur kepada debitur bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannya sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua pihak.
  3. Penyerahan, yang berarti bahwa pihak krediotur menyerahkan nilai ekonomi kepafa debitur yang harus dikembalikannya setelah jatuh tempo.
  4. Risiko, yang berarti adanya risiko yang akan terjadi sepanjang jarak antara saat memberikan kredit dan melunasinya.
  5. Perjanjian Kredit, yang menyatakan bahwa antara kreditur dasn debitur terdapat suatu persetujuian dan dibuktikan dalam suatu perjanjian kredit.

Hal-hal yang menjadi tujuan dan sasaran kegiatan perkreditan:
Perkreditan melibatkan beberapa pihak diantaranya kreditur (bank) bahwa kredit merupakan sumber utama pendapatan dan instrumen penjaga likuiditas, solvabilitas dan profitbilitas bank. Sedangkan bagi debitur kredit berfungsi sebagai sarana untuk membuat kegiatan usaha semakin lancar dan kinerja usaha semakin baik dibandingkan sebelumnya.

Sebagai unit usaha, proses perkreditan merupakan usaha untuk mencapai sasaran kredit yang berupaya untuk:

  1. Memelihara keamanan, bank harus menerima kembali nilai ekonominya setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
  2. Penggunaan yang terarah, kredit tersebut dipergunakan oleh debitur sesuai dengan perencanaan perusahaan untuk meningkatkan kinerja kegiatan usaha.
  3. Mendatangkan hasil usaha, yaitu memberikan hasil yang lebihbaik kepada bank dan debitur.

Pages: 1 2 3 4 5 6