Audit Internal Bank

Bank Indonesia melalui PBI nomor 1/6/PBI/1999 telah mempertimbangkan pentingnya menjaga dan mengamankan kegiatan usaha Bank dengan mewajibkan pelaksanaan Fungsi Audit Internal Bank yang efektif melalui pembentukan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).

Fungsi Audit Internal Bank sangat penting karena peranan yang diharapkan dari fungsi tersebut untuk membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional bank yang melibatkan dana dari masyarakat luas. Dengan penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal Bank (SPFAIB) diharapkan fungsi tersebut dapat berjalan dengan benar dan sesuai dengan ukuran minimal yang harus dipatuhi oleh semusa Bank Umum di Indonesia. Dengan SPFAIB juga diharapkan juga adanya penjabaran dari misi, kewenangsn, interdependensi, dsan ruang lingkup dari audit internal.

Sesuai dengan ketentuan SPFAIB, misi dari audit internal adalah terpenuhinya secara baik kepentingan bank dan masyarakat penyimpan dana. Hal ini perlu dikemukakan karena sebagai badan usaha, di dalam bank terdapat dan bertemu berbagsi macam kepentingan dari pihak-pihak terkait, sepeerti pemilik, manajemen, karyawan, dan nasabah. Meskipunterdapat perbedaan kepentingan di antara pihak-pihak terkait tersebut, namun pada dasarnya kepentingan tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu tercapainya bank yang sehat dan mampu berkembang secara wajar.

Dalam kaitan tersebut, Audit Internal Bank harus dapat menempatkan fungsinya di atas berbagai kepentingan tersebut untuk memastikan terwujudnya bank yang sehat, berkembang secara wajar dan dapat menunjang perekonomian nasional. Agar misi tersebut dapat terlaksana dengan baik, diperlukan mekanisme pengendalian umum dalam setiap bank di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan SPFAIB tugas dan fungsi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) adalah sebagai berikut :

  1. Membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan menjabarkan secara operasional perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan atas hasil audit.
  2. Auditor Internal mewakili pandangan dan kepentingan profesinya dengan membuat analisis dan penelitian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan secara on-site dan pemantauan secara off-site serta memberi saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang di-review kepada semua tingkatan manajemen.
  3. SKAI harus mampu mengidentifikasikan segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana.
  4. Dewan Komisaris harus menjamin agar SKAI dapat melaksanakan tugas secara Independen. Dalam hal ini Dewan Komisaris wajib melakukan review atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat Dewan Komisaris berperan sebagai wakil dari Pemegang Saham.

Pages: 1 2 3 4