OPERATIONAL BANKING

Perdagangan Domestik adalah proses tukar-menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan antara penjual dan pembeli di dalam wilayah Indonesia. Sedangkan Perdagangan Internasional adalah proses tukar-menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur dua negara atau lebih yang terdiri dari kegiatan ekspor yaitu kegiatsan yang meneluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku sedangklan kegiatan impor yaitu kegiatan yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Secara umum kondisi dalam perdagangan internasional meliputi :

  1. Antara pembeli dan penjual tidak saling mengenal.
  2. Terdapat perbedaan peraturan, hukum, bahasa dan kepabean.
  3. Pembeli pada umumnya menginginkan adanya masa tenggang dalam pembayaran, kepastian barang dan barang harus sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan.
  4. Penjual pada umumnya menginginkan adanya jaminan pembayaran.
  5. Perbedaan kondisi ekonomi dan politik.

Sementara itu Unit Kerja Treasury memiliki peran yang sangat penting dalam operasional bank karena fungsi treasury sebagai pengelolaan risiko likuiditas dan risiko pasar termasuk risiko dari perubahan suku bunga dan nilai tukar yang ada dalam buku bank serta memberi kontribusi keuntungan bagi bank melalui aktifitas perdagangan produk treasury dengan nasabah bank dsan konterpart antar bank.

Proposisi nilai dari Unit Kerja Treasury adalah:

  1. Mengelola likuiditas dan neraca secara hati-hati untuk menyediakan pendanaan yang efisien dan ekonomis dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis.
  2. Menawarkan berbagai macam produk treasury kepada nasabah serta mendapatkan keuntungan dari peluang pasar melalui aktifitas perdagangan yang terkendali.
  3. Mengelola risiko likuiditas, risiko pasar termasuk risiko dari perubahan dari suku bunga dan nilai tukar sesuai dengan batasan-batasan risiko yang telah disetujui oleh manajemen bank.
  4. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh regulator perbankan terkait dengan aktifitas treasury dan transaksinya.

Pages: 1 2 3 4 5 6 7