General Banking

Pada dasarnya bank dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sesuai dengan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 tahun 1998, bank didefinisikan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan kegitan pokoknya mempunyai 3 fungsi yaitu:

  1. Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam berbagai bantuk.
  2. Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha.
  3. Melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran dalam negeri maupun luar negeri, serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan, diantaranya inkaso, transfer, cek perjalanan, kartu kredit, jual beli surat berharga, dan lain sebagainya.

Organisasi bank disusun sesuai dengan type bank dan strategi pelaksanaannya. Secara umum model organisasi bank dapat dikelompokkan menjadi :

  1. Model Desentralisasi
  2. Model Sentraliasasi
  3. Model Kombinasi

Adapun model organisasi kantor cabang yang dipilih suatu bank sangat ditentukan oleh beberapa faktor, diantararnya :

  1. Tingkat Teknologi yang dipergunakan (e-banking/branchless banking).
  2. Kebijakasanaan kantor pusat bank.
  3. Besarnya kantor cabang bank.
  4. Sistem birokrasi.
  5. Aktifitas yang dilakukan bank.

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9