Bank Syariah (Islamic Banking)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, tujuan penyaluran dana oleh perbankan syariah adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Emudian yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah segals sesuatu yang menyangkut tentang bank bank syariah dan unit usaha syariah yang terdiri dari kelembagaan, kegiatan usaha dan proses dalasm melaksanakan kegiatatan usahanya.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah, terdapat pengertian pokok yang perlu diketahui, yaitu :

  1. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  2. Unit Usaha Syariah, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagsai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah.
  3. Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  4. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  5. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikelaurkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapsan fatwa di bidang syariah.

Pages: 1 2 3 4 5