Wakil Agen Penjual Reksadana (WAPERD)
DESKRIPSI WAKIL AGEN PENJUAL REKSADANA (WAPERD)
Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapat ijin dari Bapepam. Portofolio investasi dari Reksa Dana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, dan campuran dari instrumen-instrumen tersebut.
Bentuk hukum Reksa Dana dapat dibagi dua, yaitu Reksa Dana berbentuk Perseroan dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Untuk Reksa Dana berbentuk Perseroan, adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan Pasar Uang. Sedangkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Reksa Dana Konvensional sesuai dengan peraturan Bapepam terdiri dari empat jenis, yaitu:
-
Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds), yaitu Reksa Dana yang hanya melakukan investasi padea efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Reksa Dana ini mengutamakan investasi pada jeni-kenis efek di Pasar Uang dengan orientasi pendapatan jangka pendek. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds), yaitu Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang. Reksa Dana ini mengkhususkan pada Efek yang memberikan pendapatan secara tetap. Reksa Dana Saham (Growth Funds), yaitu Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari aktivanya dalam Efek bersifat Ekuitas. Reksa Dana ini mengupayakan untuk memperoleh capital gain dalam juangka panjang. Reksa Dana Campuran (Balanced Funds), yaitu Reksa Dana yang melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk sebagaimana jenis Reksa Dana yang sebelumnya. Reksa Dana ini mengutamakan penganekaragaman jenis efek dengan proporsi yang seimbang antara efek ekuitas dan efek utang.
-
Jenis Reksa Dana yang kedua adalah Reksa Dana Terstruktur yang terdiri dari Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund), yaitu Reksa Dana yang memberikan proteksi atas investasi awal melalui mekanisme pengelolaan portofolionya pada saat jatuh tempo sehingga investasi dilakukan pada Efek utang dengan peringkat layak investasi. Reksa Dana dengan Penjaminan (Guaranted Fund), yaitu Reksa Dana yang memberikan jaminan atas nilai investasi awal pada saat jatuh tempo, penjminan bukan oleh Manajer Investasi tetapi melalui penjaminan pihak ketiga seperti asuransi. Investasi Reksa Dana dengan Penjaminan ini dilakukan pada Efek utang dengan peringkat layak investasi dan sekurang-kurangnya 870 % dari NAB. Reksa Dana Indeks (Index Fund), yaitu Reksa Dana yang portofolio Efeknya terdiri dari Efek yang menjadi bagian dari suatu indeks yang menjadi acuannya. Sekurang-kurangnya 80 % dari NAB diinvestasikan pada Efek yang merupakan bagian dari kumpulan Efek yang ada dalam indeks tersebut.
-
Jenis Reksa Dana ketiga adalah Reksa Dana KIK yang diperdagangkan di Bursa (Exchange Traded Fund/ETF). Reksa Dana ini berbebntuk KIK yang Unit Pernyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Pada Reksa Dana ETF ini Manajer Investasi membuat kontrak dengan sponsor dan dealer partisipan, redemption hanya dapat dilakukan Sponsor dan Daler Partisipan maksimum 10 % dari total unit yang beredar. Nilai redemption berdasarkan Nilai Pasar Wajar. Pencatatan awal Unit Penyertaan Reksa Dana KIK paling lambat 10 hari setelah efektif dan Dealer partisipan secara berkala atau terus menerus memasukkan penawaran jual atau beli.
-
Reksa Dana jenis keempat adalah Reksa Dana Syariah, yaitu Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal diantaranya kebijakan investasi tidak bertentangan dengan prinsip syariah.