ISLAMIC BANKING

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, tujuan penyaluran dana oleh perbankan syariah adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Emudian yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah segals sesuatu yang menyangkut tentang bank bank syariah dan unit usaha syariah yang terdiri dari kelembagaan, kegiatan usaha dan proses dalasm melaksanakan kegiatatan usahanya.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah, terdapat pengertian pokok yang perlu diketahui, yaitu :

  1. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syriah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  2. Unit Usaha Syariah, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha secara koncvensional yang berfungsi sebagsai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah.
  3. Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  4. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang daslsm kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  5. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikelaurkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapsan fatwa di bidang syariah.

Kata syariah berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan, cara, dan aturan. Syariah dipergunakan dalam arti luas bahwa syariah dimaksudkan sebagai seluruh ajaran dan norma-norma agama islam yang mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek kepercayaannya maupun dalam aspek tingkah lakunya. Dalam arti sempit, syariah merujuk kepadfa aspek praktis dari syariah dalam arti luas. Bank Syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan tidak bertentangan prinsip syariah berupa kegiatan usah yang tidak mengandung unsur riba yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena bewrjalannya waktu, maisir yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan, gharar yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diserashkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diature lain dalam syariah, haram yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah dan zalim yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah antara lain dinyatakan bahwa kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat, dan perbankan syariah memiliki kekhususan apabila dibandingkan dengan bank konvensional.

Ada beberapa alasanmengapa kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa-jasa perbankan syariah semakin meingkat, antara lain:

  1. Guna memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang menganggap bunga bank konvensional adalah riba.
  2. Guna mengakomodasi aliran modal dari pemilik dana dalam negeri dan dari lembaga keusngsan internasional yang mensyaratkan penerapan landasan syariah.
  3. Guna meningktkan variasi atas produk dan jasa-jasa dari bank konvensional.

MANFAAT THINKSHOP

Setelah mengikuti pelatihan ini Anda akan:

  1. Memahami kegiatah usaha Bank Umum Syariah.
  2. Mengetahui penghimpunan dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan dan bentuk laiinya yang dipersamakan berdaarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  3. Menyalurksan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad yang tidak bewrtentangan dengan prinsip syariah.
  4. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Untuk selengkapnya dapat didownload Silabus di bawah ini:

BANK SYARIAH THINKSHOP SYLLABUS