Bank Syariah (Islamic Banking)
DESKRIPSI BANK SYARIAH (ISLAMIC BANKING)
Kata syariah berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan, cara, dan aturan. Syariah dipergunakan dalam arti luas bahwa syariah dimaksudkan sebagai seluruh ajaran dan norma-norma agama islam yang mengatur kehidupan manusia baik dalam aspek kepercayaannya maupun dalam aspek tingkah lakunya. Dalam arti sempit, syariah merujuk kepada aspek praktis dari syariah dalam arti luas. Bank Syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan tidak bertentangan prinsip syariah berupa kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
-
riba yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu,
-
maisir yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan,
-
gharar yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah,
-
haram yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah dan zalim yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah antara lain dinyatakan bahwa kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat, dan perbankan syariah memiliki kekhususan apabila dibandingkan dengan bank konvensional.
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa-jasa perbankan syariah semakin meingkat, antara lain:
-
Guna memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang menganggap bunga bank konvensional adalah riba.
-
Guna mengakomodasi aliran modal dari pemilik dana dalam negeri dan dari lembaga keuangan internasional yang mensyaratkan penerapan landasan syariah.
-
Guna meningkatkan variasi atas produk dan jasa-jasa dari bank konvensional.