Bank Compliance

Kepatuhan (Compliance) Bank merupakan ketaatan Bank terhadap ketentuan atau Peraturan Bank Indonesia ataupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan. Industri perbankan merupakan salah satu industri yang sarat dengan ketentuan (highly regulated industry) karena bekaitan dengan jasa pelayanan dan pengelolaan dana serta kepercayaan dari nasabah yang menempatkan dananya di Bank. Meningkatnya kompleksitas perkembangan kegiatan usaha Bank berdampak pada meningkatnya perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan yang pada akhirnya akan berdampak juga pada peningkatan eksposur risiko yang dihadapi Bank.

Pengalaman peningkatan eksposur risiko di Indonesia dapat terlihat pada proses terjadinya krisis moneter 1998-1999. Ditenggarai bahwa krisis moneter tersebut diakibatkan oleh proses liberalisasi dalam dunia perbankan yang terlalu cepat. Berbagai kebijakan yang membuka perbankan Indonesia dan longgarnya ketentuan-ketentuan yang diterbitkan termasuk kepemilikan silang antara Bank dengan perusahaan-perusahaan lain dalam suatu konglomerasi, menyebabkan krisis perbankan yang dipicu oleh gagal bayar perusahaan-perusahaan peminjam dalam satu group konglomerasi.

Peraturan terkait liberalisasi perbankan menjadi pelajaran yang sangat berharga atas penerapan prinsip kehati-hatian (prudential practices). Praktek konglomerasi yang ada dalam bisnis perbankan menjadikan pinjaman luar negeri dan dana masyarakat yang masuk ke sistem perbankan banyak yang dikelola secra tidak hati-hati yaitu disalurkan kepada kegiatan kelompok usahanya sendiri dan untuk proyek-proyek pembangunan real estate dan kondominium secara berlebihan sehingga melampui daya beli masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan kredit macet.

Peningkatan eksposur kredit dikendalikan melalui berbagai upaya untuk meminimalisasi risiko kegiatan usaha bank baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat kuratif. Unit Pengawasan Internal ysang bersifat prefentif dibenjtuk dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi risiko kegiatan usaha bank dengn peningkatan peran dan fungsi kepatuhan Bank sehingga potensi risiko kegiatan usaha Bank dapat diantisipasi lebih dini. Fungsi preventif ini dalam Peraturan Bank Indonesia diatur dan melekat pada anggota Direksi Bank yang membawahi fungsi kepatuhan yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua keputusan yang akan diambil oleh Direksi tidak menyimpang dari peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Bank Indonesia menerbitkan pedoman bagi Bank dalam melaksanakan Fungsi Kepatuhan dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 1/6/PBI/1999 tangal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal Bank. Selanjutnya dengan memperhatikan keperluan adanya pengaturan tersendiri yang lebih luas dan spesifik mengenai peran dan fungsi kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang terpisah dari ketentuan tentang fungsi audit internal yang diharpkan akan mengubah peran dan fungsi kepatuhan maka satuan kerja kepatuhan menjadi berorientasi ke depan (forward looking) dan lebih sensitif terhadap dinamika perubahan yang terjadi, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan Fungsi Kepatuhan Bank dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia nomor 13/2/PBI/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank yang mulai berlaku sejak tanggal 01 September 2011. Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku serta penerapan prinsip kehati-hatian merupakan syarat mutlak bagi Bank dalam mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan para pihak yang berkepentingan dengan Bank. Kepercayaan tersebut sangat diperlukan bagi Bank untuk pertumbuhan yang menguntungkan dan mempertahankan keunggulan bisnisnya secara berkelanjutan.

Pages: 1 2 3 4