GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee pada tahun 1991 yang mendefinisikannya sebagai suatu sistem dimana organisasi diarahkan dan dikendalikan oleh sekumpulan peraturan yang menjelaskan hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dewan direksi, manajer, kreditor, karyawan dan pemerintah dalam kaitan dengan hak dan tanggung jawab.

Good Corporate Governance memiliki arti penting dalam menjalankan suatu organisasi perbankan karena terdapat sejumlah manfaat yang sangat besar ketika prinsip-prinsip Good Corporate Governance dapat diterapkan dengan baik diantaranya meningkatkan keinerja perbankan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan nilai bank dengan mengurangi risiko yang disebabkan oleh dewan direksi, dan meningkatkan kepercayaan investor.

Center for European Policy Studie (CEPS) memilki pemahaman lain yang lebih luas dibandingkan dengan Cadbury Report mengenai Good Corporate Governance, yaitu sebuah sistem yang secara keseluruhan dibentuk mulai dari hak (right) yang merupakan kekuatan dari para stakeholder secara individual, proses sebagai mekanisme dari hak-hak tersebut, serta pengendalian yang merupakan mekanisme kemungkinan stakeholder menerima informasi yang diperlukan sekitar kegiatan perusahaan baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan.

Beberapa pengertian lain mengenai Good Corporate Governance adalah sebagai berikut :

  1. Good Corporate Governance merupakan sebuah prinsip pengaturan pola hubungan yang harmonis antara Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
  2. Good Corporate Governance adalah sebuah sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua masalah yaitu pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
  3. Good Corporate Governance adalah suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, dan berikut pengukuran kinerjanya.

Thinkshop ini dimaksudkan untuk membekali para peserta pemahaman mengenai suatu Good Corporate Governance Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Dengan menerapkan Good Corporate Governance tersebut diharapkan para pengelola Bank dapat meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada industri perbankan.

Hal itu sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 mengenai Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, yang mewajibkan pengelola perbankan untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

 

Pages: 1 2 3 4